No Viral, No Justice.! Angkasa Di Jebloskan Ke Penjara Atas Tuduhan Pembunuhan Yang Tidak Dia Lakulan, Diduga Lingkaran Narkoba Telah Membungkam Polda Sumsel Dalam Kasus Ini.

Uncategorized982 Dilihat

PALEMBANG, – Menurut keterangan dari kuasa hukum korban, H. Ardiansyah, terdakwa Angkasa tidak dapat dibuktikan melakukan perbuatan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dengan sengaja. Hal ini hanya berdasarkan alat bukti keterangan satu orang saksi, yaitu Hendra Binuri, yang merupakan terdakwa dalam berkas persyaratan terpisah.

Saksi Nizar Bin Idrus awalnya menyatakan bahwa pelaku pembunuhan itu ada 2 orang, yaitu Hendra Binuri dan Angkasa alias Kocok. Namun, pada berita acara selanjutnya, keterangan saksi ini berubah, menyatakan bahwa pelaku pembunuhan itu ada 3 orang, yaitu Hendra Binuri, Shimin, dan Ricky.

Saksi Nizar Bin Idrus juga menyatakan bahwa dia diancam akan dibunuh jika tidak menyebutkan nama Angkasa alias Kocok. Selain itu, saksi ini juga menyatakan bahwa dia keliru mengenali suara Ricky yang mirip dengan Angkasa.

Barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, seperti flashdisk dan handphone, tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah karena tidak sesuai dengan pasal 1 ayat 8, 3 juncto 1 ayat 8 dan 5 ayat 2 KUHAP.

Selain itu, barang bukti lainnya, seperti celana panjang, celayana pendek, dan baju Jakar

ta pendek, tidak ada kaitannya dengan terdakwa Angkasa alias Kocok.

Saksi Hendra Binuri, yang merupakan terdakwa dalam berkas persyaratan terpisah, menyatakan melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang. Namun, jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkannya sebagai barang bukti.

Keluarga korban telah melapor ke Propam Polda Sumsel pada tanggal 4 Desember 2023. Laporan tersebut diterima oleh Bripka Idrus Aprianto. Ps. Kasubag Yanduan Bid Provam Polda Sumsel, yang mengetahui laporan tersebut, adalah AKP Lukman Hakim, sesuai dengan yang tertera pada bukti SPKT.

Menurut keterangan dari anak korban, mereka sudah melaporkan di Propam Polda Sumsel terkait bapaknya yang disiksa oleh penyidik. Namun, oknum Propam Polda tersebut meminta uang sebesar Rp 5 juta. Keluarga korban hanya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 2 juta dan mentransfernya ke oknum tersebut. Bukti transfer tersebut telah disimpan oleh keluarga korban. Namun, tidak ada tindakan yang signifikan dari pihak Propam.

Motif dendam pelaku terhadap korban adalah karena korban merupakan mata-mata atau sumber informasi untuk pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Pelaku tersebut digerebek dalam kasus narkoba, dan anak buahnya tertangkap. Pelaku tersebut dendam karena korban dianggap membantu polisi dalam menggerebeknya.

Terdakwa Angkasa tidak pernah mengakui bahwa ia adalah pembunuh Saidina Ali dari mulai proses penyelidikan sampai ke proses persidangan. Selain itu, terdakwa Angkasa juga tidak pernah memegang mayat almarhum Saidina Ali saat di tempat kejadian pembunuhan.

Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Angkasa. Namun, keluarga korban tidak menerima vonis tersebut dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis tersebut dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Keluarga korban meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, dan Jaksa Agung untuk membebaskan ayah mereka dari tuntutan hukum yang tidak adil dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Sumber: Fakta News24

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *