Kota tanggerang WARTA POLRI – Toko ilegal Seperti kebal hukum di indonesia, toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol kembali diperjual-belikan secara bebas di toko kosmetik di wilayah jl. Cipto mangunkusomo no 13 Rt 001/Rw 006. parung serab, kec ciledug kota tanggerang banten, April 2025
Saat awak media mendatangi warung Obat-obatan tersebut banyaknya pembeli keluar masuk dari mulai muda mudi hingga orang tua, saat penjaga warung si kribo nama samaran. Abang jangan tiap hari kesini padahal team investigasi baru kali itu datang. Sehingga saya langsung mendokumentasikan photo di lokasi. Hingga berita ini tayang.
Setelah diketahui team investigasi,, nama korlap toko kosmetik subhan (burhan).
Dan pembek up toko kosmetik dan toko obat seluruh tanggerang kota pak ahyar ketum PAS (persatuan aceh serantau)
Ini termasuk dalam daftar obat golongan G ini dijual secara murah di toko tersebut dengan berkedok toko kosmetik Adanya Toko yang menjual obat Golongan G yang berlokasi di wilayah Kecamatan ciledug kota tanggerang. tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin kenapa? karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas.
Kepada Aparatur penegak hukum setempat maupun badan pengawas obat dan makanan itu tugas mereka dan harus segera menertibkan nya. apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tidak usah segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.
Semoga dari aparat setempat bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G itu.
Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya,,