“POLRI UNTUK MASYARAKAT” Perkembangan Penanganan Dugaan Penampungan Ilegal BBM Bersubsidi Jenis Solar di Jeneponto

Uncategorized20 Dilihat

Jeneponto – Penyidik Polres Jeneponto tengah melakukan menyelidiki dan penyidikan dugaan kegiatan penampungan ilegal BBM bersubsidi jenis solar di Lingkungan Saroppo, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Kegiatan illegal tersebut terungkap pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Tim penyidik yang turun ke lokasi menemukan sebuah gudang dalam keadaan terkunci dan tergembok, selanjutnya berkoordinasi dengan pemilik gudang untuk membukanya. Dari pemeriksaan gudang setelah dibuka, ditemukan 1 buah tangki terisi solar, 5 tangki kosong, serta 1 unit mesin pompa air dan beberapa selang. Selanjutnya penyidik memasang Police Line dilokasi gudang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Perkembangan Penyidikan hingga saat ini, Sabtu, 5 April 2025 penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum, antara memeriksa saksi-saksi dan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Penyidik berencana memeriksa Lelaki berinisial “N” sebagai bagian dari pengembangan kasus. Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pidana penjara dan denda bagi pelaku penimbunan atau distribusi BBM ilegal.

Polres Jeneponto terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

(Rusliady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *