Jeneponto – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto bersama dengan personel Sat Intelkam dan Kapolsek Bangkala beserta jajarannya melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang galian C ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, saat tim gabungan mendatangi lokasi tambang yang terletak di Desa Tuju, tepatnya di belakang Kantor Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat.
Setibanya di lokasi, personel gabungan melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan. Dari hasil pengecekan, ditemukan lima unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tidak beroperasi. Tidak ditemukan operator maupun pemilik alat berat di lokasi saat itu.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, penyidik unit Tipidter langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line) terhadap alat berat yang berada di lokasi untuk mencegah terjadinya aktivitas lanjutan.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik lokasi tambang serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku.
(Rusliady)