“POLRI UNTUK MASYARAKAT” Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pengancaman Menggunakan Busur yang Viral di Media Sosial

Uncategorized18 Dilihat

Jeneponto, 28 Mei 2025 – Kepolisian Resor Jeneponto berhasil menangkap pelaku pengancaman dan pengeroyokan menggunakan busur yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 Wita di Dusun Labba-labba, Desa Balangbaru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Pelaku berinisial “R” diamankan oleh personel Polsek Batang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang, Iptu Baharuddin, SH. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi antara Polres Jeneponto, Polsek Kelara, dan Polsek Batang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta viralnya video aksi pengancaman tersebut di media sosial.

Berdasarkan keterangan korban berinisial “HS” (16), peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Lasangte’ne, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Dalam video yang beredar luas, tampak korban mengalami pengancaman menggunakan busur oleh pelaku.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa segera setelah video tersebut viral, pihaknya langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Berkat kerja sama yang solid antarunit, termasuk fungsi Reskrim dan Intelkam, serta sinergi yang baik antara Polres dan Polsek jajaran, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja tim yang solid dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Saya mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat, khususnya Polsek Batang, Kelara, dan tim gabungan dari Polres Jeneponto,” ungkap Kapolres.

Saat ini pelaku “R” sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Jeneponto juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan menyebarkan informasi melalui media sosial, sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan atau melanggar hukum,” pungkasnya.

(Rusliady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *