Jaga Kepercayaan Pelanggan, KAI Daop 8 Surabaya Amankan Barang Senilai Rp1,26 Miliar Lewat Layanan Lost and Found

Uncategorized13 Dilihat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi pelanggan. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan Lost and Found, yang secara khusus membantu pelanggan menemukan kembali barang yang tertinggal saat melakukan perjalanan dengan kereta api.

Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, petugas KAI Daop 8 Surabaya berhasil menemukan dan mengamankan 1.839 barang milik pelanggan dengan estimasi nilai mencapai Rp1,26 miliar. Capaian ini menjadi bukti efektivitas layanan Lost and Found sekaligus menunjukkan tingginya kepedulian petugas dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan selama perjalanan.

Layanan Lost and Found dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang kehilangan atau merasa tertinggal barangnya di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta. Pelaporan dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui kondektur yang bertugas di dalam kereta, petugas pengamanan (Polsuska) di stasiun, maupun melalui KAI Contact Center 121.

Setelah menerima laporan, petugas KAI akan segera melakukan penelusuran berdasarkan lokasi terakhir barang terlihat. Jika barang berhasil ditemukan dalam waktu singkat, pengembalian kepada pemilik dilakukan secara langsung. Apabila pencarian memerlukan waktu lebih lama, pelanggan akan diinformasikan secara berkala mengenai perkembangan proses penelusuran.

“KAI berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan. Penanganan Lost and Found kami lakukan secara sistematis, cepat, dan akuntabel. Kami mengimbau pelanggan untuk tetap berhati-hati serta selalu memperhatikan barang bawaannya selama berada di stasiun maupun selama perjalanan,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Barang temuan yang belum diambil pelanggan akan diamankan di Pos Pengamanan KAI di stasiun-stasiun besar seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang. Saat pengambilan barang, pelanggan wajib menunjukkan identitas diri sebagai bagian dari proses verifikasi.

Informasi mengenai barang temuan yang berada di area stasiun maupun di dalam Kereta juga akan diumumkan melalui pengeras suara. Jika tidak diambil dalam jangka waktu tertentu, barang tersebut tetap dijaga dan dicatat sesuai prosedur. Untuk barang berupa makanan olahan, penyimpanan hanya dapat dilakukan maksimal 1 x 24 jam. Setelah melewati batas waktu tersebut, makanan akan dimusnahkan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan stasiun.

Seluruh barang temuan akan diberi label identifikasi, diverifikasi, dan didaftarkan ke dalam sistem database Lost and Found KAI yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini mempermudah proses pelacakan berdasarkan ciri atau deskripsi barang, sehingga pelanggan dapat melaporkan kehilangan di stasiun manapun dalam wilayah operasional KAI.

“Meski layanan ini tersedia dan terus kami tingkatkan, kami tetap mengimbau seluruh pelanggan agar senantiasa menjaga dan tidak lengah terhadap barang bawaannya,” tutup Luqman.

KAI Daop 8 Surabaya terus menghadirkan pelayanan yang lebih ramah, aman, dan terpercaya untuk seluruh pelanggan, sejalan dengan semangat transformasi layanan KAI yang berorientasi pada peningkatan kepuasan pelanggan.