KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Inspeksi Lokasi Berpotensi Longsor di Petak Jalan Manggarai – Sudirman

Uncategorized7 Dilihat

Jakarta, 19 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan inspeksi langsung pada objek aset perkeretaapian di petak jalan Manggarai – Sudirman setelah menerima laporan dari warga RT 05, 08, 10, dan 11 wilayah RW 09 Jl. Anyer 14, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, terkait kondisi turap dan tanah penahan jalur rel yang berpotensi longsor.

Tim inspeksi terdiri dari Manajer Pengamanan, Deputy Manajer Pengamanan Objek Vital, Manajer Humas, dan jajaran Unit Aset Daop 1 Jakarta. Laporan warga karena adanya kekhawatiran terhadap kondisi tanah yang dapat membahayakan warga maupun perjalanan kereta api.

*Temuan di Lapangan*

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sepanjang kurang lebih 300 meter terdapat beberapa titik turap atau pembatas tanah penahan tubuh bantalan jalur rel yang mengalami kemiringan, disertai bongkahan tanah dan tumpukan sampah yang meningkatkan risiko longsor.

Selain itu ditemukan pula keberadaan jalan umum dan bangunan warga yang berdiri tanpa izin pada area Ruang Milik Jalur Rel (Rumija). Padahal sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No. 56, area Rumaja (±6 meter dari as rel) dan Rumija (±11–12 meter dari as rel) wajib steril karena merupakan zona yang diperuntukkan bagi operasi dan perawatan prasarana kereta api.

Tumpukan sampah dan potongan pohon di beberapa titik juga menambah potensi bahaya, termasuk risiko kebakaran serta gangguan stabilitas tanah penahan jalur.

*Koordinasi dengan Warga*

Dalam inspeksi tersebut, Tim KAI Daop 1 Jakarta bertemu langsung dengan Bapak Ishak (Sekretaris RW 09) dan Ibu Fitri (Ketua RT 05). Warga menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah dilaporkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan meminta perhatian dari PT KAI karena dianggap berbahaya bagi lingkungan sekitar maupun perjalanan kereta api.

KAI mengapresiasi laporan warga dan memastikan bahwa setiap potensi bahaya pada prasarana perkeretaapian akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

*Langkah Penanganan*

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan beberapa langkah tindak lanjut, antara lain:

1. Mengirimkan surat resmi kepada RT dan RW setempat terkait pentingnya menjaga area Rumaja dan Rumija tetap steril serta pemberitahuan rencana penertiban terhadap bangunan tanpa izin.

2. Melaksanakan kegiatan bersih-bersih terpadu pada Jumat, 21 November 2025, yang melibatkan unsur KAI, warga, serta pihak terkait lainnya. Kegiatan ini mencakup pembersihan sampah, normalisasi area, serta pemeriksaan dan perbaikan awal turap/tanah penahan jalur.

3. Koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah untuk penanganan menyeluruh agar potensi longsor dapat dihilangkan dan area jalur tetap aman.

*Komitmen KAI*

“KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keamanan warga di sekitar jalur. Setiap temuan potensi bahaya kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah teknis dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta.

KAI mengimbau masyarakat agar tidak menempati area Rumaja dan Rumija karena termasuk zona terlarang demi keselamatan bersama dan kelancaran operasional perjalanan kereta api.

Hormat kami.

Ixfan Hendriwintoko

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta