Polres Jeneponto Berhasil Ungkap dan Tangkap Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Uncategorized26 Dilihat

Jeneponto — Kepolisian Resor Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang berkolaborasi dengan Sat Intelkam berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian rumah kosong.

Penangkapan dilakukan di kawasan BTN Budi Mulya, Lorong 1, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial “J” (42), ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan interogasi awal.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Perm. Asrian Sri Arfian yang mengalami pencurian di studio foto miliknya yang beralamat di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu. Kejadian terjadi pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu korban mendapati kondisi studio foto miliknya dalam keadaan berantakan, barang-barang berserakan di lantai, serta pintu belakang dalam kondisi rusak dan terbuka.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 1 unit TV Sharp warna hitam ukuran 32 inci, 1 lemari kamera warna hitam, 1 cermin bundar studio foto ukuran besar warna putih, 1 kursi bundar warna abu-abu

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.900.000,- dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob bersama personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan penelusuran, tim gabungan berhasil menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti yang diduga merupakan hasil curian, di antaranya 1 lemari kamera warna hitam, 1 cermin bundar studio foto ukuran besar warna putih, 1 kursi bundar warna abu-abu, 1 tabung gas 3 Kg warna hijau

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga bahwa “J” merupakan pelaku yang terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya dengan modus serupa di wilayah Jeneponto.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim gabungan dalam pengungkapan kasus ini. Beliau menekankan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti efektifnya sinergi antara satuan Reskrim dan Intelkam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihak Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

(Rusliady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *