Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kependudukan, Tiga Orang Terduga Pelaku Diamankan

Uncategorized19 Dilihat

Jeneponto, 17 Juni 2025 – Kepolisian Resor Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana, kali ini melalui pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Pada hari Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Pegasus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pemalsuan dokumen berupa KTP di Lingkungan Tolo Kota, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Permp. H (48), Permp. D (39), dan Permp. R (39). Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban bernama Nurjanni (49), yang merasa dirugikan karena identitasnya telah disalahgunakan untuk keperluan pengajuan pinjaman mingguan di beberapa lembaga pembiayaan, antara lain Amartha, PNM Mekar, dan Binarta.

Menurut laporan korban, kejadian bermula sejak Januari 2025 di wilayah yang sama, di mana para terduga diduga memalsukan dokumen kependudukan milik korban, yakni KTP, yang kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman. Akibat dari tindakan tersebut, korban merasa sangat dirugikan secara finansial dan mencemaskan reputasi serta hak-hak administratifnya, hingga akhirnya melapor ke pihak Kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan. Para terduga pelaku kemudian dibawa ke Posko Resmob untuk diinterogasi, sebelum akhirnya diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah buku angsuran pembayaran Amartha atas nama pelapor, 1 (satu) buah KTP atas nama pelapor, 1 (satu) buah buku angsuran pembayaran Koperasi Bina Artha atas nama pelapor.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 94 subsider Pasal 96 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP SYAHRUL RAJABIA, S. H, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan kerugian besar dan mencoreng kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan maupun dokumen negara.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga dokumen pribadi dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data kependudukan.

(Rusliady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *