POKMASKIP Beraksi, Transparansi Kembali Di Uji ???

Berita1101 Dilihat

Warta Polri, Bandung

Sidang sengketa informasi publik yang digelar pada Selasa 24 Juni 2025 di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyoroti pentingnya keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan Desa. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Jabar, Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) tampil sebagai satu-satunya Pemohon.

POKMASKIPP menggugat 10 badan publik Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi terkait permintaan dokumen Peraturan Desa (Perdes) tentang Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 beserta lampirannya. Permohonan ini tersebar dalam dua agenda: PA2 sebanyak 2 register dan PA1 sebanyak 8 register.

Sidang dengan agenda PA2 dipimpin oleh Ketua Majelis Erwin Kustiman, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi.

Dua Termohon yang hadir adalah Pemerintah Desa Banjar Sari dan Pemerintah Desa Sukamanah dari Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Sengketa dilanjutkan ke tahap mediasi, dipimpin oleh Mediator Husni Farhani Mubarok.

Untuk agenda PA1 yang mencakup 8 register lainnya, Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok didampingi oleh anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman menghadirkan Termohon dari 8 Pemerintah Desa, yaitu: 7 Desa di Kecamatan Babelan: Babelan, Buni Bakti, Hurip Jaya, Kedungjaya, Kedung Pengawas, Muara Bakti, Pantai Huri dan 1 Desa di Kecamatan Cikarang Pusat: Hegar Mukti.

Majelis Komisioner memutuskan sela gugur untuk register 2535 antara POKMASKIPP dengan Pemerintah Desa Hegar Mukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Putusan tersebut karena ada kesalahan redaksi di permintaan informasi oleh Pemohon, kewenangan absolut register tersebut tidak terpenuhi. Selanjutnya register tersebut dinyatakan ditutup.

Namun, sebagaimana disampaikan oleh Agus Supriyanto, Panitera persidangan hari ini, terdapat 4 register yang harus dijadwalkan ulang untuk sidang PA2 berikutnya, karena Termohon tidak hadir, yakni: Pemerintah Desa Babelan, Pemerintah Desa Buni Bakti, Pemerintah Desa Hurip Jaya dan Pemerintah Desa Kedungjaya

Sementara itu, 4 register lainnya yang menghadirkan Termohon Pemerintah Desa Kedung Pengawas, Muara Bakti, Pantai Hurip, dan Hegar Mukti langsung dilanjutkan ke proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Yadi Supriadi.

Hingga akhir mediasi, enam register belum menemui kesepakatan, baik karena ketidakhadiran termohon maupun karena belum tercapainya mufakat antara para pihak. Jadwal mediasi lanjutan akan ditentukan kemudian oleh Panitera Komisi Informasi Jawa Barat.

Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok menegaskan, dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, kehadiran Pemohon dan Termohon sangat krusial. Persidangan bukan sekadar formalitas, tetapi ruang konstitusional untuk menguji komitmen badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kehadiran Termohon sangat dibutuhkan untuk menyampaikan keterangan resmi terhadap permohonan informasi dan memberikan klarifikasi, bila informasi dianggap dikecualikan

Membuka ruang dialog melalui mediasi demi efisiensi dan keadilan prosedural Sebaliknya, ketidakhadiran Termohon tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi serius, seperti:

Menunda proses penyelesaian dan berisiko memperpanjang potensi maladministrasi.

Dapat dijadikan pertimbangan majelis dalam memutus secara verstek atau tanpa kehadiran Termohon

Menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen transparansi badan publik Tersebut kehadiran dalam persidangan adalah bentuk tanggung jawab konstitusional dan moral untuk menunjukkan bahwa badan publik siap dipertanggungjawabkan secara terbuka, sesuai prinsip good governance.

(Karnadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *