Ada Pungli di Sekolah ??!!! Gubernur Jabar Akan Tindak Oknum Nakal

Berita50 Dilihat

Warta Polri

Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan publik. Praktik ini, yang dilakukan oknum dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi, dinilai merugikan masyarakat dan mengancam prinsip pemerataan pendidikan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Tak sekadar menambah beban biaya, pungli di sekolah bisa memicu ketidakadilan sosial. Siswa dari keluarga kurang mampu berpotensi terhambat menempuh pendidikan, sementara citra lembaga pendidikan tercoreng. Bahkan, jika dibiarkan, praktik ini berisiko membentuk budaya permisif terhadap korupsi sejak usia dini.

Pemerintah telah mengatur larangan pungli di dunia pendidikan melalui Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Pelaku pungli bisa dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Kementerian Pendidikan bersama Satgas Saber Pungli gencar mengajak masyarakat, komite sekolah, dan orang tua untuk berperan aktif mengawasi. Masyarakat juga bisa melapor melalui kanal resmi pengaduan pemerintah jika menemukan dugaan pungli.

Pemerintah menegaskan, pendidikan harus bersih dari pungutan liar agar semua siswa dapat belajar di lingkungan yang adil, transparan, dan berkualitas.

Dalam keterangannya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli di sekolah.

“Sekolah adalah tempat mencetak generasi berintegritas. Kalau sejak awal siswa sudah melihat pungutan liar, itu sama saja kita memberi contoh buruk,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan dugaan pungli agar bisa segera ditindak sesuai hukum.

Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *