Muzakarah Ulama ke-4 di Tanah Luas: Bahas Isu Krusial Hukum Islam, Hadirkan Solusi untuk Umat

Uncategorized27 Dilihat

Aceh Utara – Kecamatan Tanah Luas kembali menjadi pusat perhatian umat Islam di Aceh Utara. Ribuan jamaah, santri, dan tokoh masyarakat memadati Lapangan Simpang A-1 Rangkaya pada Rabu (19/11/2025) untuk mengikuti Muzakarah Ulama ke-4. Acara tahunan ini dikenal sebagai forum diskusi hukum Islam yang mendalam dan komprehensif.

 

Di bawah tenda putih yang megah, sejumlah ulama kharismatik dari berbagai dayah terkemuka di Aceh hadir untuk mengupas tuntas berbagai persoalan hukum yang aktual di tengah masyarakat. Nama-nama seperti Abu Manan Blang Jruen, Waled NU Samalanga, Abah Helmi Nisam, Abi Doi Bayu, Abi Sufi Paloh Gadeng, dan Walidi Mar Lhok Nibong bergantian menyampaikan pandangan, dalil, dan argumentasi fikih. Suasana diskusi berlangsung hidup namun tetap dalam koridor kesantunan dan keteduhan.

 

Muzakarah kali ini mengangkat setidaknya tujuh persoalan penting. Isu yang paling mendapat sorotan adalah pembahasan hukum masa iddah, termasuk polemik tentang kebolehan perempuan melaksanakan haji atau umrah setelah ditinggal wafat atau diceraikan oleh suami. Diskusi mengenai hal ini berlangsung panjang, mengingat kasus-kasus serupa semakin sering muncul di berbagai gampong, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci.

 

Selain itu, perbedaan pandangan teologis antara Jabariah, Qadariah, dan Ahlussunnah wal Jamaah juga menjadi topik hangat. Para ulama menekankan pentingnya pemahaman akidah yang benar dan bersumber dari kitab-kitab muktabar agar masyarakat tidak terpapar ajaran-ajaran yang menyimpang.

 

Isu-isu lain seperti persoalan aliran sesat, pengelolaan tanah wakaf, dan penentuan wali nikah yang berhak juga turut dibahas secara mendalam. Para peserta tampak antusias mencatat setiap poin pembahasan, terutama yang berkaitan dengan praktik-praktik di lapangan yang seringkali menimbulkan sengketa keluarga.

 

Diskusi mencapai titik panas ketika para ulama mengulas hukum jasa parkir liar, sebuah praktik yang dinilai semakin meresahkan di berbagai pusat keramaian. Di sisi lain, pembahasan mengenai kesalahan penggunaan mukena bagi perempuan justru memancing senyum para hadirin, meskipun para ulama tetap menekankan bahwa hal-hal kecil tersebut dapat memengaruhi kesempurnaan ibadah.

 

Ketua panitia, AL Halim Ali, SE, menjelaskan bahwa pemilihan tema muzakarah tahun ini didasari oleh keinginan untuk memberikan solusi hukum yang jelas terhadap isu-isu yang sedang menjadi polemik di tengah masyarakat. “Muzakarah ini diharapkan menjadi rujukan hukum yang jelas, agar masyarakat tidak salah langkah,” ujarnya.

 

Camat Tanah Luas, Bakhtiar SE, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai muzakarah ulama sangat strategis dalam menjaga keteduhan kehidupan beragama di wilayahnya. “Pemerintah Tanah Luas mendukung penuh muzakarah ini. Pemahaman agama yang benar adalah fondasi ketertiban dan harmoni masyarakat,” ucapnya.

 

Muzakarah Ulama ke-4 berujung pada seruan bersama untuk memperdalam ilmu agama dan mengaktifkan kembali forum diskusi di tingkat desa. Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang besar bagi terciptanya masyarakat Aceh Utara yang lebih religius, cerdas, dan hidup berdampingan secara harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *