Transparansi Desa: Pilar Demokrasi Tak Boleh Retak

Berita698 Dilihat

Warta Polri

Bandung, Selasa 17 Juni 2025 —Pagi itu, ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat menjadi saksi sebuah perjalanan panjang menuju keterbukaan. Tak sekadar sidang, tapi medan tempat hak-hak masyarakat kembali ditegakkan. Dalam satu hari, tiga sengketa informasi publik berhasil dituntaskan. Bukan rekor jumlah yang penting, tapi semangat yang menyertainya: menyalakan lentera transparansi, dan menjaga napas demokrasi tetap hidup.

Pemerintahan desa sebagai garda terdepan pelayanan publik juga menjadi sorotan. Tiga perkara penting yang diajukan Pemohon Sarbat Samsudin dan Soni Sopian Hadis melibatkan tiga desa di Kabupaten Bekasi, masuk ke meja sidang KI Jabar. Dan hasilnya menunjukkan bahwa warga desa juga tahu haknya, dan tak segan menuntutnya.

Ketua Majelis Dadan Saputra, dengan anggota Erwin Kustiwan dan Nuni Nurbayani, serta didampingi Panitera Agus Suprianto menyelesaikan sengketa informasi publik di tiga desa tersebut.

Cepi Sairul Sidik Selaku Kepala BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan Mohamad Padli Fauzi, S.I.P., Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur menghadiri persidangan awal hingga lanjut mediasi.

Dimediasi oleh Mediator Yadi Supriadi dan Yudaningsih sebagai Mediator Pembantu, mediasi berakhir sepakat. Berkas-berkas seperti agenda surat keluar-masuk, notulen rapat, hingga inventaris dan keputusan BPD akan diberikan BPD Karang Rahayu kepada Pemohon. Pemerintah Desa Tanjung Baru akan memberikan informasi kepada Pemohon berupa peraturan desa, aset, dan barang milik desa dari dana APBDes 2022–2024. Kedua termohon sepakat akan memberikan dokumen yang diminta Pemohon pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 jam 11.00 wib di Kantor KI Jabar.

Termohon ketiga, Pemerintah Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, tidak hadir. Perkara ini dilanjutkan ke PA2, menandai bahwa ketidakhadiran tidak membuat proses berhenti. Hak masyarakat tetap dikawal.

Dari sidang yang sarat hikmah ini, tiga suara dari Komisioner KI Jabar layak dijadikan pengingat bersama:

Dadan Saputra, Wakil Ketua KI Jabar: “UU KIP bukan sekadar teks. Ia adalah alat kontrol. Semakin tertutup badan publik, semakin jauh kita dari keadilan.”

Yadi Supriadi, Komisioner KI Jabar Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Jabar “Desa dan sekolah adalah garda terdepan pelayanan publik. Jika informasi dasar seperti RKAS atau data aset tak bisa diakses, bagaimana kita bicara soal partisipasi masyarakat?”

Nuni Nurbayani, Komisioner Bidang SEKOM (Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi) KI Jabar: “Ketika warga berani bertanya, badan publik harus siap menjawab. Ini soal demokrasi, bukan sekadar birokrasi.”

Hari ini, Komisi Informasi Jawa Barat tidak sekadar menjadi juru timbang perkara. Ia menjadi pengingat bahwa keterbukaan bukan kelemahan, tapi kekuatan. Menjadi transparan bukan pilihan, tapi kewajiban. Dan jika negara adalah rumah bersama, maka akses informasi adalah jendela agar cahaya terus masuk.

Masyarakat tidak boleh lelah meminta. Dan negara tidak boleh gentar untuk memberi.

(Karnadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *