Dua Pekan Pasca Empat Sumur Minyak Tahura Dilahap Sijago Merah, TKP Belum Diberi Police Line Oleh Polresta Kabupaten Batanghari

Uncategorized50 Dilihat

Wartapolri.web.id – KABAR JAMBI // Batanghari. Sumur minyak ilegal milik Asiong Bonar, Iwan, Kiting dan Uwal, sampai dengan berita ini diturunkan belum juga diberi garis Police Line, (garis pembatas polisi) Senin (27/01/2025).

Ini adalah kebakaran sumur minyak ilegal terhebat diawal tahun 2025, namun ke empat sumur minyak ilegal yang terbakar itu belum bisa diamankan oleh pihak Kepolisian Polresta Kabupaten Batanghari.

Ini dibuktikan dengan belum terpasangnya police line (garis pembatas polisi) pada setiap lokasi yang terbakar itu.

Hal ini tampak sangat jauh berbeda dibandingkan dengan kejadian yg biasa, seperti terbakarnya ruko atau rumah, begitu api bisa dipadamkan, pihak kepolisian langsung memasang Police Line (garis pembatas polisi) diarea yang terbakar itu.

Garis pembatas atau police line berfungsi untuk mengamankan lokasi dan membatasi area tertentu. Garis ini dipasang di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan.

Fungsi police line: Memisahkan area kejadian dengan masyarakat umum, Menjaga keamanan petugas dan saksi, Memfasilitasi proses penyelidikan dan penyidikan, Memberitahukan masyarakat bahwa penyelidikan sedang berlangsung, Membatasi area kerja kepolisian dengan pihak sipil.

Aturan mengenai pemasangan garis polisi ini tidak diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian RI”) maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (“ Per kapolri 6/2010”).

Dalam Petunjuk Lapangan (Juklap) Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu, yakni penanganan Tindak Pidana Pertambangan (Illegal Mining) yang kami akses dari laman resmi Humas Polri, antara lain disebutkan bahwa tindakan pengamanan di TKP dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status quo ) dengan membuat batas/tanda garis polisi (polisi line) di TKP bila lokasi memungkinkan atau membuat tanda patok batas TKP yang didasari hasil pengambilan titik-titik koordinat.

Hingga saat ini Polresta Kabupaten Batanghari tampak belum juga bisa mengamankan TKP guna penyelidikan lebih lanjut.

Kenapa Kasat dan Kanit Tipidter Polresta Kabupaten Batang hari sampai saat ini tidak sanggup untuk memasang Police Line diarea sumur minyak yang terbakar?, apakah ada yang menghambat kinerja Kepolisian Kabupaten  Batanghari?

*(Tim)*

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *